Name | Perizinan Ekspor Sumber Daya Hutan |
---|---|
Description | Sambil menunggu pengesahan undang-undang khusus mengenai prosedur perijinan dan ekspor sumber daya hutan, Regulasi UNTAET 2000/ 17 akan tetap berlaku |
Comments | Individu atau badan hukum yang ingin: (a) melakukan kegiatan penebangan kayu di Timor Leste; atau (b) mengekspor kayu dalam bentuk apapun dari Timor Leste, untuk digunakan oleh industri farmasi, industri kosmetik atau untuk tujuan-tujuan lain dan dengan syarat-syarat yang dianggap penting oleh UNTAET bagi perekonomian Timor Leste, yang disahkan oleh instruksi UNTAET dapat mengajukan permohonan kepada Unit Urusan Pertanian UNTAET untuk mendapatkan pengecualian dari pelaksanaan Bagian 2 Regulasi UNTAET No. 2000/17 |
Validity From | 2017-08-02 |
Validity To | 0002-12-14 |
Reference | Peraturan UNTAET No. 2000/17 tentang Larangan Operasi Penebangan dan Ekspor Kayu dari Timor Leste, Undang-Undang No. 14/ 2017 tertanggal 2 Agustus 2017 tentang Rezim Hukum Kehutanan |
Technical Code | |
Measure Type | Persyaratan Lisensi |
Agency | Kementerian Keuangan |
Legal Document | - UU No 14 Tahun 2017 tanggal 2 Agustus 2017 tentang Rezim Hukum Kehutanan |
Is Standard | No |
UN Code | (not set) |
Measure Class | Good |
Created Datetime | 2023-05-21 07:13:11 |
Updated Datetime | 2023-12-23 01:43:00 |
Procedures
# | Procedure Name | Description | Kategori | View Detail |
---|
Formulir
# | Title | Description | Issued By | File |
---|
Commodity/s
# | HS Code | Description |
---|
Step-by-Step Guide
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.