Name | Izin Impor Karantina untuk Bahan Biologis |
---|---|
Description | Untuk mendapatkan perizinan impor, importir diharuskan untuk menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi dan melampirkan surat keterangan asal. Formulir permohonan harus mencantumkan alamat dan rincian kontak eksportir dan importir, serta negara asal. Untuk setiap barang, pemohon diwajibkan untuk mencantumkan negara asal, nama produk umum, nama ilmiah, deskripsi barang, dan jumlah atau volume yang akan diimpor. Dalam semua kasus, importir harus memberikan rincian tentang rute, moda transportasi, dan tanggal kedatangan yang diharapkan. Importir diharuskan untuk menentukan apakah mereka memiliki akses ke Tempat yang Disetujui Karantina (QAP) yang terdaftar. Ketika importir (atau agen kliring) telah menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi, Departemen Karantina akan menghubungi mitranya di negara pengekspor untuk meminta verifikasi. Setiap impor memerlukan izin terpisah dan harus menyelesaikan proses verifikasi secara lengkap. Izin Impor Karantina harus ditandatangani oleh Direktur Karantina. DNQB memperkirakan bahwa prosedur untuk mendapatkan izin impor membutuhkan waktu 3 hari. |
Comments | Termasuk bahan makanan untuk konsumsi manusia, pakan ternak, pakan ikan, terapi, kosmetik, vaksin, organisme hidup, pupuk organik, bahan tanaman yang dikeringkan/diproses, bahan laboratorium, dan komoditas biologis lainnya. Importir diwajibkan untuk menentukan penggunaan akhir yang diusulkan dari bahan tersebut dari salah satu kategori berikut: In-vitro; pengolahan; umpan; in-vivo; pakan ternak; konsumsi manusia; terapi; pakan akuakultur; pakan hewan peliharaan; pupuk; dan lainnya (harus ditentukan). Importir juga ditanya apakah telah melampirkan 'pernyataan yang relevan' atau Deklarasi Produsen tentang bagaimana bahan tersebut disiapkan. Informasi ini harus mencakup persentase bahan/komponen dari produk akhir, negara asal dan negara asal spesifik, dan rincian pemrosesan termasuk waktu, suhu dan/atau perubahan kimia. |
Validity From | 2006-09-20 |
Validity To | 9999-09-09 |
Reference | |
Technical Code | |
Measure Type | Persyaratan Perizinan |
Agency | Unit Karantina dan Biosekuriti |
Legal Document | - Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine - Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine |
Is Standard | No |
UN Code | (not set) |
Measure Class | Good |
Created Datetime | 2023-03-21 19:03:17 |
Updated Datetime | 2023-12-22 01:34:52 |
Procedures
# | Procedure Name | Description | Kategori | View Detail |
---|
Formulir
# | Title | Description | Issued By | File |
---|
Commodity/s
# | HS Code | Description |
---|
Step-by-Step Guide
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.