NameIzin Impor Karantina untuk Bahan Biologis
DescriptionUntuk mendapatkan perizinan impor, importir diharuskan untuk menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi dan melampirkan surat keterangan asal. Formulir permohonan harus mencantumkan alamat dan rincian kontak eksportir dan importir, serta negara asal. Untuk setiap barang, pemohon diwajibkan untuk mencantumkan negara asal, nama produk umum, nama ilmiah, deskripsi barang, dan jumlah atau volume yang akan diimpor. Dalam semua kasus, importir harus memberikan rincian tentang rute, moda transportasi, dan tanggal kedatangan yang diharapkan. Importir diharuskan untuk menentukan apakah mereka memiliki akses ke Tempat yang Disetujui Karantina (QAP) yang terdaftar. Ketika importir (atau agen kliring) telah menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi, Departemen Karantina akan menghubungi mitranya di negara pengekspor untuk meminta verifikasi. Setiap impor memerlukan izin terpisah dan harus menyelesaikan proses verifikasi secara lengkap. Izin Impor Karantina harus ditandatangani oleh Direktur Karantina. DNQB memperkirakan bahwa prosedur untuk mendapatkan izin impor membutuhkan waktu 3 hari.
CommentsTermasuk bahan makanan untuk konsumsi manusia, pakan ternak, pakan ikan, terapi, kosmetik, vaksin, organisme hidup, pupuk organik, bahan tanaman yang dikeringkan/diproses, bahan laboratorium, dan komoditas biologis lainnya. Importir diwajibkan untuk menentukan penggunaan akhir yang diusulkan dari bahan tersebut dari salah satu kategori berikut: In-vitro; pengolahan; umpan; in-vivo; pakan ternak; konsumsi manusia; terapi; pakan akuakultur; pakan hewan peliharaan; pupuk; dan lainnya (harus ditentukan). Importir juga ditanya apakah telah melampirkan 'pernyataan yang relevan' atau Deklarasi Produsen tentang bagaimana bahan tersebut disiapkan. Informasi ini harus mencakup persentase bahan/komponen dari produk akhir, negara asal dan negara asal spesifik, dan rincian pemrosesan termasuk waktu, suhu dan/atau perubahan kimia.
Validity From2006-09-20
Validity To9999-09-09
Reference
Technical Code
Measure TypePersyaratan Perizinan
AgencyUnit Karantina dan Biosekuriti
Legal Document- Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine
- Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine
Is StandardNo
UN Code(not set)
Measure ClassGood
Created Datetime2023-03-21 19:03:17
Updated Datetime2023-12-22 01:34:52
Procedures
# Procedure Name Description Kategori View Detail
Formulir
# Title Description Issued By File
Commodity/s
# HS Code Description
Step-by-Step Guide
# Process name Process short name Activity
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.