Name | Perizinan Eksportir/Importir oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi |
---|---|
Description | Keputusan Undang-Undang No. 12/2004 tentang Kegiatan Farmasi menetapkan persyaratan untuk perizinan impor dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia. Untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan, bisnis harus terdaftar sebagai bisnis berlisensi (Perizinan Kegiatan Komersial 24/2011) dan dilisensikan oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi. Informasi rinci yang diperlukan oleh Komisi Regulasi tercantum dalam Pasal 3. Seorang manajer teknis harus ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mematuhi semua norma teknis, dan harus seorang apoteker, teknisi farmasi, atau asisten apoteker. Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk memverifikasi melalui inspeksi kecukupan teknis dari tempat dan alat transportasi untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan. |
Comments | Keputusan Undang-Undang No. 12/2004 tentang Kegiatan Farmasi menetapkan persyaratan untuk perizinan impor dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia. Untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan, bisnis harus terdaftar sebagai bisnis berlisensi (Perizinan Kegiatan Komersial 24/2011) dan dilisensikan oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi. Informasi rinci yang diperlukan oleh Komisi Regulasi tercantum dalam Pasal 3. Seorang manajer teknis harus ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mematuhi semua norma teknis, dan harus seorang apoteker, teknisi farmasi, atau asisten apoteker. Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk memverifikasi melalui inspeksi kecukupan teknis dari tempat dan alat transportasi untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan. |
Validity From | 2004-05-26 |
Validity To | 9999-09-09 |
Reference | |
Technical Code | |
Measure Type | Persyaratan Lisensi |
Agency | Kementerian Kesehatan |
Legal Document | - Pharmaceutical Activities |
Is Standard | No |
UN Code | (not set) |
Measure Class | Good |
Created Datetime | 2023-03-21 19:16:15 |
Updated Datetime | 2024-03-21 03:57:38 |
Procedures
# | Procedure Name | Description | Kategori | View Detail |
---|---|---|---|---|
1 | Izin Eksportir/Importir dari Komisi Pengaturan Kegiatan Kefarmasian | Kegiatan impor, penyimpanan, penjualan grosir, penjualan eceran, dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia hanya boleh dilakukan oleh entitas yang terdaftar sesuai dengan hukum yang berlaku untuk pendaftaran bisnis dan memiliki izin yang sah dari Komisi Pengaturan Kegiatan Kefarmasian. | Impor/Ekspor |
Formulir
# | Title | Description | Issued By | File |
---|
Commodity/s
# | HS Code | Description |
---|
Step-by-Step Guide
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.