NamePerizinan Eksportir/Importir oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi
DescriptionKeputusan Undang-Undang No. 12/2004 tentang Kegiatan Farmasi menetapkan persyaratan untuk perizinan impor dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia. Untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan, bisnis harus terdaftar sebagai bisnis berlisensi (Perizinan Kegiatan Komersial 24/2011) dan dilisensikan oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi. Informasi rinci yang diperlukan oleh Komisi Regulasi tercantum dalam Pasal 3. Seorang manajer teknis harus ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mematuhi semua norma teknis, dan harus seorang apoteker, teknisi farmasi, atau asisten apoteker. Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk memverifikasi melalui inspeksi kecukupan teknis dari tempat dan alat transportasi untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan.
CommentsKeputusan Undang-Undang No. 12/2004 tentang Kegiatan Farmasi menetapkan persyaratan untuk perizinan impor dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia. Untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan, bisnis harus terdaftar sebagai bisnis berlisensi (Perizinan Kegiatan Komersial 24/2011) dan dilisensikan oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi. Informasi rinci yang diperlukan oleh Komisi Regulasi tercantum dalam Pasal 3. Seorang manajer teknis harus ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mematuhi semua norma teknis, dan harus seorang apoteker, teknisi farmasi, atau asisten apoteker. Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk memverifikasi melalui inspeksi kecukupan teknis dari tempat dan alat transportasi untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan.
Validity From2004-05-26
Validity To9999-09-09
Reference
Technical Code
Measure TypePersyaratan Lisensi
AgencyKementerian Kesehatan
Legal Document- Pharmaceutical Activities
Is StandardNo
UN Code(not set)
Measure ClassGood
Created Datetime2023-03-21 19:16:15
Updated Datetime2024-03-21 03:57:38
Procedures
# Procedure Name Description Kategori View Detail
1 Izin Eksportir/Importir dari Komisi Pengaturan Kegiatan Kefarmasian Kegiatan impor, penyimpanan, penjualan grosir, penjualan eceran, dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia hanya boleh dilakukan oleh entitas yang terdaftar sesuai dengan hukum yang berlaku untuk pendaftaran bisnis dan memiliki izin yang sah dari Komisi Pengaturan Kegiatan Kefarmasian. Impor/Ekspor
Formulir
# Title Description Issued By File
Commodity/s
# HS Code Description
Step-by-Step Guide
# Process name Process short name Activity
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.