Name | Persyaratan Pelabelan untuk Produk Tembakau |
---|---|
Description | Undang-Undang No. 14/2016 tanggal 8 Juni tentang Pengendalian Tembakau, yang mulai berlaku pada bulan November 2016, memiliki tujuan utama untuk memerangi penggunaan tembakau, dengan ketentuan-ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk mencegah konsumsi produk tembakau, serta meningkatkan kesadaran dan edukasi kesehatan. |
Comments | Peringatan kesehatan yang tertera pada Pasal 13 Undang-Undang dan gambar terkait, sebagaimana diilustrasikan dalam Lampiran I peraturan perundang-undangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan ini, dan harus mencakup 85% dari seluruh permukaan depan luar kemasan tembakau primer dan/atau sekunder, dengan ketentuan bahwa: i) Peringatan kesehatan mencakup 20% dari bagian atas permukaan depan luar; ii) Gambar mencakup 65% permukaan depan luar. |
Validity From | 2018-01-10 |
Validity To | 9999-09-09 |
Reference | |
Technical Code | |
Measure Type | Persyaratan Perizinan |
Agency | Kementerian Kesehatan |
Legal Document | - Regulations for Labeling of Tobacco Products |
Is Standard | No |
UN Code | (not set) |
Measure Class | Good |
Created Datetime | 2023-03-21 19:39:01 |
Updated Datetime | 2023-12-22 01:46:18 |
Procedures
# | Procedure Name | Description | Kategori | View Detail |
---|
Formulir
# | Title | Description | Issued By | File |
---|
Commodity/s
# | HS Code | Description |
---|
Step-by-Step Guide
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.