NamePersyaratan Pelabelan untuk Produk Tembakau
DescriptionUndang-Undang No. 14/2016 tanggal 8 Juni tentang Pengendalian Tembakau, yang mulai berlaku pada bulan November 2016, memiliki tujuan utama untuk memerangi penggunaan tembakau, dengan ketentuan-ketentuan yang secara khusus ditujukan untuk mencegah konsumsi produk tembakau, serta meningkatkan kesadaran dan edukasi kesehatan.
CommentsPeringatan kesehatan yang tertera pada Pasal 13 Undang-Undang dan gambar terkait, sebagaimana diilustrasikan dalam Lampiran I peraturan perundang-undangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan perundang-undangan ini, dan harus mencakup 85% dari seluruh permukaan depan luar kemasan tembakau primer dan/atau sekunder, dengan ketentuan bahwa: i) Peringatan kesehatan mencakup 20% dari bagian atas permukaan depan luar; ii) Gambar mencakup 65% permukaan depan luar.
Validity From2018-01-10
Validity To9999-09-09
Reference
Technical Code
Measure TypePersyaratan Perizinan
AgencyKementerian Kesehatan
Legal Document- Regulations for Labeling of Tobacco Products
Is StandardNo
UN Code(not set)
Measure ClassGood
Created Datetime2023-03-21 19:39:01
Updated Datetime2023-12-22 01:46:18
Procedures
# Procedure Name Description Kategori View Detail
Formulir
# Title Description Issued By File
Commodity/s
# HS Code Description
Step-by-Step Guide
# Process name Process short name Activity
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.