PERIZINAN EKSPORTIR/IMPORTIR DARI KOMISI PENGATURAN KEGIATAN KEFARMASIAN |
||||||||||||
LEMBAGA YANG BERTANGGUNG JAWAB Kementerian Kesehatan DOKUMEN YANG DIPERLUKAN |
||||||||||||
|
||||||||||||
LANGKAH PROSES Langkah 1: Menyusun Permohonan beserta semua dokumen yang diperlukan. Langkah 2: Mengajukan permohonan ke Komisi Pengaturan Kegiatan Kefarmasian Langkah 3: Komisi Pengaturan Kegiatan Kefarmasian meninjau permohonan yang diajukan Langkah 4: Penjual mengirimkan informasi tambahan jika diperlukan Langkah 5: Jika permohonan disetujui, perizinan Importir/Eksportir akan diterbitkan untuk penjual Keputusan untuk memberikan izin harus dilakukan dalam jangka waktu maksimum 90 hari terhitung sejak tanggal Langkah 6: Penjual dapat mengambil Izin Importir/Eksportir |
||||||||||||
CATATAN 1. Manajer teknis adalah seorang apoteker, teknisi farmasi, atau asisten farmasi yang bertanggung jawab untuk mematuhi norma-norma teknis yang berkaitan dengan obat-obatan sebagaimana tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan, yang keberadaan fisiknya di apotek tidak diperlukan 2. Izin dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama selama kondisi awal dipertahankan, dan permintaan perpanjangan harus diajukan dalam jangka waktu minimal 30 hari sebelum izin berakhir. 3. Izin bersifat pribadi dan tidak dapat dialihkan, dan setiap tindakan pengalihan, pelanggaran, atau penghentian kegiatan perusahaan atau tempat usaha komersial yang dicakup oleh statuta ini harus dikomunikasikan terlebih dahulu kepada Komisi Pengaturan Kegiatan Kefarmasian untuk memungkinkannya memverifikasi dan memastikan bahwa entitas baru memiliki izin untuk tiap-tiap kegiatan yang bersangkutan. |
||||||||||||
PETA PROSES
|
# | Title | Description | Issued By | File |
---|
# | Name | Description | Measure Type | Agency | Comments | Dokumen Hukum | Validity To | Measure Class |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Perizinan Eksportir/Importir oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi | Keputusan Undang-Undang No. 12/2004 tentang Kegiatan Farmasi menetapkan persyaratan untuk perizinan impor dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia. Untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan, bisnis harus terdaftar sebagai bisnis berlisensi (Perizinan Kegiatan Komersial 24/2011) dan dilisensikan oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi. Informasi rinci yang diperlukan oleh Komisi Regulasi tercantum dalam Pasal 3. Seorang manajer teknis harus ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mematuhi semua norma teknis, dan harus seorang apoteker, teknisi farmasi, atau asisten apoteker. Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk memverifikasi melalui inspeksi kecukupan teknis dari tempat dan alat transportasi untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan. | Persyaratan Lisensi | Kementerian Kesehatan | Keputusan Undang-Undang No. 12/2004 tentang Kegiatan Farmasi menetapkan persyaratan untuk perizinan impor dan ekspor obat-obatan untuk penggunaan manusia. Untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan, bisnis harus terdaftar sebagai bisnis berlisensi (Perizinan Kegiatan Komersial 24/2011) dan dilisensikan oleh Komisi Pengatur Kegiatan Farmasi. Informasi rinci yang diperlukan oleh Komisi Regulasi tercantum dalam Pasal 3. Seorang manajer teknis harus ditunjuk sebagai orang yang bertanggung jawab untuk mematuhi semua norma teknis, dan harus seorang apoteker, teknisi farmasi, atau asisten apoteker. Kementerian Kesehatan diwajibkan untuk memverifikasi melalui inspeksi kecukupan teknis dari tempat dan alat transportasi untuk mengimpor atau mengekspor obat-obatan. | Pharmaceutical Activities | 9999-09-09 | Good |
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.