Pendaftaran Kendaraan Impor | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LEMBAGA YANG BERTANGGUNG JAWAB Direktorat Transportasi Darat Nasional Alamat: Avenida Balide, No. 227, Dili, Timor-Leste Telepon: (+670) 7806 4525 Email: import.dntt@gmail.com DOKUMEN YANG DIPERLUKAN DEALER |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LANGKAH PROSES Langkah 1: Menyusun permohonan tertulis beserta semua dokumen yang diperlukan. Langkah 2: Mengajukan permohonan tertulis ke Direktorat Nasional Transportasi Darat (National Directorate for Land Transport/DNTT) Langkah 3: Permohonan tersebut kemudian diverifikasi oleh Direktorat Nasional Transportasi Darat (National Directorate for Land Transport/DNTT) Jika dokumen yang diserahkan oleh importir sesuai dengan spesifikasi kendaraan dan jika kendaraan tersebut mematuhi standar DNTT untuk digunakan di jalan umum di Timor-Leste, DNTT akan memberikan pelat nomornya masing-masing. Jika kendaraan bermotor tidak disetujui untuk digunakan di jalan umum di Timor-Leste, DNTT akan menolak untuk memberikan pelat nomor yang didaftarkan sampai importir menyelesaikan modifikasi atau perubahan untuk mematuhi standar yang disyaratkan oleh DNTT. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
CATATAN 1. Kendaraan yang diimpor untuk penggunaan pribadi/privat atau untuk kegiatan perusahaan tidak dapat dijual sebelum periode 5 (lima) tahun. Dalam hal terjadi penjualan atau perubahan nama sebelum periode yang ditentukan, kendaraan yang bersangkutan akan dikenakan proses administratif dan harus disita sesuai dengan proses. 2. Jika DNTT menentukan bahwa kendaraan tidak memenuhi syarat-syarat yang diperlukan untuk pendaftaran dan peredarannya di jalan umum di Timor-Leste, DNTT harus memberitahukan Otoritas Bea Cukai, yang akan menyita kendaraan yang dimaksud. 3. Biayanya adalah sebagai berikut: $54,50 kotak pendaftaran untuk sepeda motor, $97,50 untuk kendaraan ringan dan van, dan $145 untuk kendaraan berat.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PROCESS MAP
|
# | Title | Description | Issued By | File |
---|
# | Name | Description | Measure Type | Agency | Comments | Dokumen Hukum | Validity To | Measure Class |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 | Pendaftaran Kendaraan Bermotor yang Diimpor | Otoritas Bea Cukai, Direktorat Transportasi Darat Nasional, dan Direktorat Perdagangan Luar Negeri Nasional memutuskan untuk menerapkan "Prosedur Tunggal untuk Permintaan Impor Kendaraan Bermotor" ini untuk menstandardisasi prosedur di antara ketiga lembaga tersebut, serta memungkinkan importir memiliki pengetahuan yang jelas tentang persyaratan yang diperlukan untuk mengimpor kendaraan bermotor | Persyaratan Pendaftaran | Direktorat Nasional Transportasi Darat (DNTT) | Kendaraan yang diimpor untuk penggunaan pribadi/perorangan atau untuk kegiatan perusahaan tidak dapat dijual sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun. Jika terjadi penjualan atau balik nama sebelum jangka waktu yang ditentukan, maka kendaraan yang bersangkutan akan menjadi subjek proses administrasi dan harus disita sesuai dengan proses yang berlaku. | Decree- Law No. 64 /2022 -First amendment to Decree-Law no. 30/2011, of July 27, Conditions and Procedures to be Observed Regarding the Import of Motor Vehicles | 0002-12-18 | Good |
# | Process name | Process short name | Activity |
---|
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.