Decree-Law no. 41/2023

31st of May 2023

Animal Health and Quarantine

[Note: This text does not constitute an official translation; it has been uploaded solely to offer the global audience an understanding of the contents and inclusions of the decree, in accordance with international norms and guidelines.]

The objectives of this decree-law are: To protect and promote the health of terrestrial and aquatic animals and to ensure biosafety to prevent the introduction and spread of animal diseases; To facilitate trade, particularly the import and export of animals and animal products; To serve as a basis for carrying out epidemiological surveillance, control and eradication of diseases of major economic and/or public health importance; To serve as a basis for compensation for losses caused by animal diseases; To serve as a basis for compliance with animal welfare conditions; Protect veterinary public health.

 

Measures / Standards
# Name Type Agency Description Law Valid To Apply To
1 Izin Karantina Kargo Impor Persyaratan Pemeriksaan Unit Karantina dan Biosekuriti Izin Karantina untuk kargo impor pada dasarnya didasarkan pada dokumen dan sertifikat yang disahkan. Hal ini merupakan tanggung jawab importir dan agennya untuk menyediakan dokumen yang sesuai (sertifikat dan izin impor) untuk mendapatkan izin, kepada Servico de Quarantena Timor-Leste (SQTL). Setelah pemeriksaan dan pengurusan dokumen oleh SQTL, Bea Cukai akan diberitahukan dan importir/agen akan kembali ke Bea Cukai untuk mengambil kargo.
  1. Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine
  2. Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine
9999-09-09 ALL
2 Izin Impor Karantina untuk Hewan Hidup, Bahan Reproduksi, Daging atau Produk Daging Persyaratan Perizinan Unit Karantina dan Biosekuriti Untuk mendapatkan perizinan impor, importir diharuskan untuk menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi dan melampirkan surat keterangan asal. Formulir permohonan harus mencantumkan alamat dan rincian kontak eksportir dan importir, serta negara asal. Untuk setiap barang, pemohon diwajibkan mencantumkan negara asal, nama umum produk, nama ilmiah, deskripsi barang, dan jumlah atau volume yang akan diimpor. Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine 9999-09-09 ALL
3 Izin Impor Karantina untuk Bahan Biologis Persyaratan Perizinan Unit Karantina dan Biosekuriti Untuk mendapatkan perizinan impor, importir diharuskan untuk menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi dan melampirkan surat keterangan asal. Formulir permohonan harus mencantumkan alamat dan rincian kontak eksportir dan importir, serta negara asal. Untuk setiap barang, pemohon diwajibkan untuk mencantumkan negara asal, nama produk umum, nama ilmiah, deskripsi barang, dan jumlah atau volume yang akan diimpor. Dalam semua kasus, importir harus memberikan rincian tentang rute, moda transportasi, dan tanggal kedatangan yang diharapkan. Importir diharuskan untuk menentukan apakah mereka memiliki akses ke Tempat yang Disetujui Karantina (QAP) yang terdaftar. Ketika importir (atau agen kliring) telah menyerahkan formulir aplikasi yang telah diisi, Departemen Karantina akan menghubungi mitranya di negara pengekspor untuk meminta verifikasi. Setiap impor memerlukan izin terpisah dan harus menyelesaikan proses verifikasi secara lengkap. Izin Impor Karantina harus ditandatangani oleh Direktur Karantina. DNQB memperkirakan bahwa prosedur untuk mendapatkan izin impor membutuhkan waktu 3 hari.
  1. Decree- Law No. 36/2023 Phytosanitary and Quarantine
  2. Decree-Law No. 41/2023 Animal Health and Quarantine
9999-09-09 ALL
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.