Pengawasan Karantina dan Sanitasi atas Barang Impor dan Ekspor Keputusan Undang-Undang N.° 21/2003

Keputusan-Undang-undang ini akan menetapkan dasar rezim yuridis karantina dengan tujuan mencegah dan mengendalikan masuknya, pembentukan dan penyebaran wabah dan penyakit eksotik dan organisme berbahaya lainnya di wilayah nasional. Melindungi lingkungan hidup, produksi pertanian dan peternakan serta produksi akuakultur yang berasal dari dalam negeri. Mengontrol wabah dan penyakit yang sudah ada di negara ini. Melindungi manusia dan kesehatan masyarakat dari penyakit yang ditularkan oleh hewan, tumbuhan atau turunannya, atau oleh organisme lain.

Harap perhatikan bahwa Undang-Undang Keputusan ini hanya tersedia dalam bahasa Inggris. Untuk mendownload PDF silahkan klik link dibawah ini

 

Measures / Standards
# Name Type Agency Description Law Valid To Apply To
1 Sertifikat Sanitasi dan Fitosanitasi SPS Unit Karantina dan Biosekuriti Tindakan sanitasi dan fitosanitari Timor Leste mencakup Undang-Undang No. 21/2003 tertanggal 31 Desember dan Peraturan Pelaksanaan tahun 2006, Peraturan Karantina Umum dari Peraturan Pemerintah No. 1/2006 tertanggal 20 September. Direktorat Layanan Karantina dalam Kementerian Pertanian dan Perikanan bertanggung jawab untuk mengelola peraturan sanitasi dan fitosanitasi yang ada. Quarantine and Sanitary Control on Goods Imported and Exported Decree-Law N.° 21/2003 9999-09-09 ALL
Apakah menurut Anda informasi ini berguna ?
Silakan bagikan masukkan Anda di bawah ini dan bantu kami meningkatkan konten kami.